Ketahanan Pangan dan BUMDes
Parado adalah
kecamatan di Kabupaten Bima yang menyimpan potensi besar. Secara topografis,
Kabupaten Bima sebagian besar (70%) merupakan dataran tinggi, dan Desa Parado
Rato yang berada di wilayah selatan termasuk di dalamnya. Desa ini dikenal
sebagai penghasil padi terbesar di Kabupaten Bima, dengan hasil panen yang
mudah diolah menjadi beras dan dijual. Di luar pertanian, masyarakat Parado
juga berprofesi sebagai peternak sapi, peternak lebah madu, nelayan, dan
pekebun, dengan komoditas unggulan seperti sarang burung walet, madu, durian,
vanili, kemiri, rambutan, dan salak. Dengan total luas mencapai 261,29 km² yang
tersebar di lima desa—Lere, Paradowane, Kuta, Paradorato, dan Kanca—Parado
memiliki modal dasar yang sangat besar untuk membangun kemandirian.
Namun, potensi alam yang melimpah
ini belum diiringi dengan sistem pengelolaan desa yang benar-benar mandiri.
Banyak generasi muda memilih merantau ke kota-kota besar seperti Makassar,
Mataram, dan Kota Bima untuk menuntut ilmu atau mencari penghasilan. Akses
jalan ke sejumlah desa di lereng gunung, seperti Desa Lere, masih terjal dan
penuh bebatuan, sehingga warga hanya bisa berkunjung ke kota kecamatan satu
hingga dua bulan sekali. Artinya, infrastruktur dan pengelolaan ekonomi lokal
masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Agar Parado bisa keluar dari
kondisi ini dan menjadi desa yang mandiri dalam mengelola anggaran,
menyelenggarakan pemerintahan desa, membangun desa, serta memberdayakan
masyarakatnya, ada dua hal yang harus benar-benar diseriusi: program
ketahanan pangan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dua
pilar ini saling berkaitan dan menjadi fondasi utama bagi desa yang ingin lepas
dari ketergantungan dan berdiri di atas kaki sendiri.
Mengapa Ketahanan Pangan Harus
Menjadi Prioritas Utama?
Krisis pangan global bukan lagi
ancaman yang abstrak. Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, memperingatkan
bahwa Indonesia saat ini menghadapi tekanan simultan dari konflik global,
kenaikan biaya energi dan pupuk, serta potensi gangguan produksi akibat faktor
iklim seperti El Nino. “Dunia sedang tidak normal, tapi cara kita mengelola
pangan masih terasa normal. Ini berbahaya,” tegasnya. Kementerian Pertanian pun
mengakui bahwa perubahan iklim telah mengganggu pola tanam, meningkatkan risiko
gagal panen, serta menurunkan produktivitas pertanian.
Di tingkat nasional, pemerintah
telah merespons dengan kebijakan yang sangat berpihak pada desa. Melalui
Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025,
setiap desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen Dana
Desa untuk program ketahanan pangan. Kegiatannya pun fleksibel dan dapat
disesuaikan dengan potensi wilayah masing-masing, baik itu pertanian,
peternakan, maupun analisis bisnis yang akan dijalankan.
Kebijakan ini adalah peluang emas
bagi Parado. Dengan topografi dataran tinggi dan hasil padi yang melimpah,
program ketahanan pangan bisa diarahkan tidak hanya pada peningkatan produksi
pangan lokal, tetapi juga pada diversifikasi komoditas strategis lain seperti
jagung, kedelai, dan protein hewani yang masih menjadi tantangan nasional.
Tidak hanya itu, ketahanan pangan juga mencakup penguatan desa yang adaptif
terhadap perubahan iklim serta pembangunan berbasis padat karya tunai yang
menggunakan bahan baku lokal.
Mesin Ekonomi Desa yang Harus
Dihidupkan
Jika ketahanan
pangan adalah apa yang harus dikerjakan, maka BUMDes
adalah siapa yang menjalankannya. BUMDes berperan sebagai
badan usaha milik desa yang mengelola berbagai unit usaha produktif, mulai dari
pertanian, perdagangan, hingga jasa. Dengan kata lain, BUMDes adalah kendaraan
utama bagi desa untuk masuk ke dalam ekonomi pasar secara profesional dan
berkelanjutan.
Kabar baiknya, pemerintah telah
memberikan payung hukum yang kuat bagi BUMDes melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 yang mewajibkan
setiap BUMDes untuk berbadan hukum. Legalitas ini memberikan legitimasi bagi
BUMDes untuk menjalin kemitraan dengan investor, mengelola aset secara
profesional, dan mengakses berbagai program pendanaan.
Khusus untuk wilayah Nusa
Tenggara Timur dan daerah tertinggal lainnya, terdapat kebijakan afirmatif yang
mengarahkan program-program kementerian serta mitra seperti Bank Dunia ke
kawasan Indonesia Timur untuk mengakselerasi pembangunan. Ini adalah peluang
besar bagi Parado untuk mendapatkan pendampingan dan akses permodalan yang
lebih luas.
Di Indonesia, banyak desa telah
membuktikan bahwa BUMDes bisa menjadi motor penggerak ekonomi. BUMDes
"Halo Bumdes Farm" di Sardonoharjo berhasil menjadi inspirasi
kemandirian pangan dengan melibatkan masyarakat sebagai kunci keberhasilan unit
usahanya. BUMDes "Beriuk Berkah" di Labuapi bahkan sukses memanen
melon hidroponik premium dalam green house modern—sebuah bukti bahwa pertanian
desa bisa berbasis teknologi, ramah lingkungan, dan bernilai ekonomi tinggi.
Bahkan di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah, Dana Desa tetap menjadi
jaminan bagi koperasi untuk mendukung program prioritas nasional.
Antara Aturan dan Realitas
Namun,
perjalanan menuju desa mandiri tidak selalu mulus. Pada tahun 2025, pemerintah
mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur bahwa
Dana Desa yang belum dicairkan sejak 17 September 2025 dapat dialihkan untuk
mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal. Kebijakan ini menuai
sorotan karena dinilai mengurangi wewenang desa dalam membelanjakan dana desa
sesuai keputusan setempat.
Di sinilah pentingnya penguatan
kapasitas desa dalam pengelolaan keuangan. Kepala desa dan perangkat desa harus
memahami tiga fokus utama pengelolaan keuangan desa agar selamat dari jerat
hukum, dengan yang paling utama adalah penguatan pengendalian internal desa
guna meminimalkan kebocoran anggaran. Selain itu, transparansi keuangan desa
menjadi semakin krusial, karena setiap desa saat ini mengelola dana publik yang
cukup besar—semakin besar amanah, semakin tinggi pula tuntutan keterbukaan.
Untuk Parado yang memiliki
keterbatasan akses dan sumber daya manusia, pendampingan dari pemerintah
kabupaten dan provinsi sangat diperlukan. Namun, pada akhirnya, kemandirian
sejati hanya bisa lahir dari komitmen internal desa untuk mengelola anggaran secara
profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Penutup
Kecamatan Parado memiliki semua
modal yang dibutuhkan untuk menjadi desa mandiri: lahan subur, komoditas
unggulan, sumber daya alam yang melimpah, dan masyarakat yang ulet. Yang kurang
selama ini bukanlah potensi, melainkan sistem pengelolaan yang terstruktur dan
keberanian untuk bertransformasi.
Kebijakan alokasi 20 persen Dana
Desa untuk ketahanan pangan adalah momentum yang tidak boleh disia-siakan.
Dengan mengintegrasikan program ketahanan pangan ke dalam BUMDes yang sehat dan
profesional, Parado tidak hanya akan mampu memenuhi kebutuhan pangannya
sendiri, tetapi juga membuka lapangan kerja baru, menekan angka perantauan
generasi muda, dan pada akhirnya mengelola anggaran desa secara mandiri.
Desa mandiri bukanlah impian yang
terlalu tinggi. Ia dimulai dari langkah-langkah kecil yang konsisten:
memprioritaskan ketahanan pangan, menghidupkan BUMDes, dan mengelola keuangan
dengan transparan. Sudah saatnya Parado bangkit dan menunjukkan bahwa desa di
ujung selatan Kabupaten Bima ini mampu berdiri di atas kaki sendiri. Masa
depan desa ada di tangan kita sendiri, dimulai dari komitmen hari ini.
Referensi:
Badan Pusat Statistik Kabupaten
Bima. (2024). Statistik Potensi Desa Kabupaten Bima 2024.
Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan RI. (2025). Dana Desa sebagai
Instrumen Pembangunan dan Kemandirian Desa.
Keputusan Menteri Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan
Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Kompas.com. (2025, 23 Juni). Menteri Desa
Tegaskan BUMDes dan Koperasi Merah Putih Tidak Tumpang Tindih.
Kontan.co.id. (2025, 26
November). Aturan Pencairan Baru Dana Desa Tuai Sorotan, Dinilai Ganggu
Fiskal Desa.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
RI. (2026, 7 April). Johan Rosihan: Jangan Kelola Pangan Secara Normal
di Tengah Dunia yang Tidak Normal.
Mediantb.net. (2017). Kondisi Geografis,
Sosial, Ekonomi Desa Parado Rato.
Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pendaftaran, Pembinaan, dan Pengelolaan BUM Desa Berbadan Hukum.
Pemerintah Desa Labuapi. (2025,
18 Juli). Hidroponik Melon, Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan Desa.
Profillengkap.com. (2025). Parado,
Bima.
Rosihan, Johan. (2026). Pernyataan
dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI.
Yogyakarta.bpk.go.id. (2025, 23
September). Program Ketahanan Pangan – BUMDes Diminta Optimalkan
Analisa Bisnis.