Tanpa judul

Ketahanan Pangan dan BUMDes

Parado adalah kecamatan di Kabupaten Bima yang menyimpan potensi besar. Secara topografis, Kabupaten Bima sebagian besar (70%) merupakan dataran tinggi, dan Desa Parado Rato yang berada di wilayah selatan termasuk di dalamnya. Desa ini dikenal sebagai penghasil padi terbesar di Kabupaten Bima, dengan hasil panen yang mudah diolah menjadi beras dan dijual. Di luar pertanian, masyarakat Parado juga berprofesi sebagai peternak sapi, peternak lebah madu, nelayan, dan pekebun, dengan komoditas unggulan seperti sarang burung walet, madu, durian, vanili, kemiri, rambutan, dan salak. Dengan total luas mencapai 261,29 km² yang tersebar di lima desa—Lere, Paradowane, Kuta, Paradorato, dan Kanca—Parado memiliki modal dasar yang sangat besar untuk membangun kemandirian.

Namun, potensi alam yang melimpah ini belum diiringi dengan sistem pengelolaan desa yang benar-benar mandiri. Banyak generasi muda memilih merantau ke kota-kota besar seperti Makassar, Mataram, dan Kota Bima untuk menuntut ilmu atau mencari penghasilan. Akses jalan ke sejumlah desa di lereng gunung, seperti Desa Lere, masih terjal dan penuh bebatuan, sehingga warga hanya bisa berkunjung ke kota kecamatan satu hingga dua bulan sekali. Artinya, infrastruktur dan pengelolaan ekonomi lokal masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Agar Parado bisa keluar dari kondisi ini dan menjadi desa yang mandiri dalam mengelola anggaran, menyelenggarakan pemerintahan desa, membangun desa, serta memberdayakan masyarakatnya, ada dua hal yang harus benar-benar diseriusi: program ketahanan pangan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dua pilar ini saling berkaitan dan menjadi fondasi utama bagi desa yang ingin lepas dari ketergantungan dan berdiri di atas kaki sendiri.

Mengapa Ketahanan Pangan Harus Menjadi Prioritas Utama?

Krisis pangan global bukan lagi ancaman yang abstrak. Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, memperingatkan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tekanan simultan dari konflik global, kenaikan biaya energi dan pupuk, serta potensi gangguan produksi akibat faktor iklim seperti El Nino. “Dunia sedang tidak normal, tapi cara kita mengelola pangan masih terasa normal. Ini berbahaya,” tegasnya. Kementerian Pertanian pun mengakui bahwa perubahan iklim telah mengganggu pola tanam, meningkatkan risiko gagal panen, serta menurunkan produktivitas pertanian.

Di tingkat nasional, pemerintah telah merespons dengan kebijakan yang sangat berpihak pada desa. Melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025, setiap desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Kegiatannya pun fleksibel dan dapat disesuaikan dengan potensi wilayah masing-masing, baik itu pertanian, peternakan, maupun analisis bisnis yang akan dijalankan.

Kebijakan ini adalah peluang emas bagi Parado. Dengan topografi dataran tinggi dan hasil padi yang melimpah, program ketahanan pangan bisa diarahkan tidak hanya pada peningkatan produksi pangan lokal, tetapi juga pada diversifikasi komoditas strategis lain seperti jagung, kedelai, dan protein hewani yang masih menjadi tantangan nasional. Tidak hanya itu, ketahanan pangan juga mencakup penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim serta pembangunan berbasis padat karya tunai yang menggunakan bahan baku lokal.

Mesin Ekonomi Desa yang Harus Dihidupkan

Jika ketahanan pangan adalah apa yang harus dikerjakan, maka BUMDes adalah siapa yang menjalankannya. BUMDes berperan sebagai badan usaha milik desa yang mengelola berbagai unit usaha produktif, mulai dari pertanian, perdagangan, hingga jasa. Dengan kata lain, BUMDes adalah kendaraan utama bagi desa untuk masuk ke dalam ekonomi pasar secara profesional dan berkelanjutan.

Kabar baiknya, pemerintah telah memberikan payung hukum yang kuat bagi BUMDes melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap BUMDes untuk berbadan hukum. Legalitas ini memberikan legitimasi bagi BUMDes untuk menjalin kemitraan dengan investor, mengelola aset secara profesional, dan mengakses berbagai program pendanaan.

Khusus untuk wilayah Nusa Tenggara Timur dan daerah tertinggal lainnya, terdapat kebijakan afirmatif yang mengarahkan program-program kementerian serta mitra seperti Bank Dunia ke kawasan Indonesia Timur untuk mengakselerasi pembangunan. Ini adalah peluang besar bagi Parado untuk mendapatkan pendampingan dan akses permodalan yang lebih luas.

Di Indonesia, banyak desa telah membuktikan bahwa BUMDes bisa menjadi motor penggerak ekonomi. BUMDes "Halo Bumdes Farm" di Sardonoharjo berhasil menjadi inspirasi kemandirian pangan dengan melibatkan masyarakat sebagai kunci keberhasilan unit usahanya. BUMDes "Beriuk Berkah" di Labuapi bahkan sukses memanen melon hidroponik premium dalam green house modern—sebuah bukti bahwa pertanian desa bisa berbasis teknologi, ramah lingkungan, dan bernilai ekonomi tinggi. Bahkan di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah, Dana Desa tetap menjadi jaminan bagi koperasi untuk mendukung program prioritas nasional.

Antara Aturan dan Realitas

Namun, perjalanan menuju desa mandiri tidak selalu mulus. Pada tahun 2025, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur bahwa Dana Desa yang belum dicairkan sejak 17 September 2025 dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal. Kebijakan ini menuai sorotan karena dinilai mengurangi wewenang desa dalam membelanjakan dana desa sesuai keputusan setempat.

Di sinilah pentingnya penguatan kapasitas desa dalam pengelolaan keuangan. Kepala desa dan perangkat desa harus memahami tiga fokus utama pengelolaan keuangan desa agar selamat dari jerat hukum, dengan yang paling utama adalah penguatan pengendalian internal desa guna meminimalkan kebocoran anggaran. Selain itu, transparansi keuangan desa menjadi semakin krusial, karena setiap desa saat ini mengelola dana publik yang cukup besar—semakin besar amanah, semakin tinggi pula tuntutan keterbukaan.

Untuk Parado yang memiliki keterbatasan akses dan sumber daya manusia, pendampingan dari pemerintah kabupaten dan provinsi sangat diperlukan. Namun, pada akhirnya, kemandirian sejati hanya bisa lahir dari komitmen internal desa untuk mengelola anggaran secara profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Penutup

Kecamatan Parado memiliki semua modal yang dibutuhkan untuk menjadi desa mandiri: lahan subur, komoditas unggulan, sumber daya alam yang melimpah, dan masyarakat yang ulet. Yang kurang selama ini bukanlah potensi, melainkan sistem pengelolaan yang terstruktur dan keberanian untuk bertransformasi.

Kebijakan alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan adalah momentum yang tidak boleh disia-siakan. Dengan mengintegrasikan program ketahanan pangan ke dalam BUMDes yang sehat dan profesional, Parado tidak hanya akan mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, tetapi juga membuka lapangan kerja baru, menekan angka perantauan generasi muda, dan pada akhirnya mengelola anggaran desa secara mandiri.

Desa mandiri bukanlah impian yang terlalu tinggi. Ia dimulai dari langkah-langkah kecil yang konsisten: memprioritaskan ketahanan pangan, menghidupkan BUMDes, dan mengelola keuangan dengan transparan. Sudah saatnya Parado bangkit dan menunjukkan bahwa desa di ujung selatan Kabupaten Bima ini mampu berdiri di atas kaki sendiri. Masa depan desa ada di tangan kita sendiri, dimulai dari komitmen hari ini.

Referensi:

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bima. (2024). Statistik Potensi Desa Kabupaten Bima 2024.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan RI. (2025). Dana Desa sebagai Instrumen Pembangunan dan Kemandirian Desa.

Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Kompas.com. (2025, 23 Juni). Menteri Desa Tegaskan BUMDes dan Koperasi Merah Putih Tidak Tumpang Tindih.

Kontan.co.id. (2025, 26 November). Aturan Pencairan Baru Dana Desa Tuai Sorotan, Dinilai Ganggu Fiskal Desa.

Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. (2026, 7 April). Johan Rosihan: Jangan Kelola Pangan Secara Normal di Tengah Dunia yang Tidak Normal.

Mediantb.net. (2017). Kondisi Geografis, Sosial, Ekonomi Desa Parado Rato.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pembinaan, dan Pengelolaan BUM Desa Berbadan Hukum.

Pemerintah Desa Labuapi. (2025, 18 Juli). Hidroponik Melon, Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan Desa.

Profillengkap.com. (2025). Parado, Bima.

Rosihan, Johan. (2026). Pernyataan dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI.

Yogyakarta.bpk.go.id. (2025, 23 September). Program Ketahanan Pangan – BUMDes Diminta Optimalkan Analisa Bisnis.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال